Pencuri Panel Listrik Tertangkap Tangan

Tim Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) berhasil melakukan penangkapan kepada seorang residivis curanmor berinisial K saat sedang mencuri panel listrik di bangunan kosong bekas Kantor Bank Buana, TBS, Bandarlampung, Kamis (21/9).

“Tersangka berinisial K tersebut tertangkap tangan saat sedang mencuri panel listrik,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose kasus tersebut di ruangannya, Jum’at (22/9).


Panel Listrik yang dicuri untuk dijual per kilo dan hasil penjualannya di bagi untuk keperluan pribadi.

Untuk melancarkan aksinya tersangka lebih dahulu mengetahui gedungnya sudah kosong dan kemudian memanjat pagar dengan membawa tang.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Kompol Harto Agung Cahyono.

Berikut videonya :

Previous
Next Post »