Frekuensi adalah banyaknya siklus (gelombang) dalam setiap detik dan diberi simbol f. Satuan untuk frekuensi adalah Hertz (Hz) atau cycle per second (c/s). Didalam sistem kelistrikan frekuensi hanya terdapat pada arus bolak-balik (AC). Pada arus searah (DC) tidak ada frekuensi karena besar dan arah nya tetap pada setiap saat.
Standar frekuensi listrik di Indonesia adalah 50 Hz. Oleh karena itu apabila generator unit pembangkit diputar oleh turbin dengan kecepatan 3000 rpm, maka jumlah kutub magnetnya adalah 2 atau satu pasang. Jumlah kutub magnet suatu generator ditentukan berdasarkan putaran kerja dan frekuensi generator yang dinginkan.
Gambar oleh Michael Schwarzenberger dari Pixabay |
Frekuensi listrik harus dijaga konstan sepanjang waktu, karena perubahan frekuensi akan menyebabkan berubahnya putaran motor atau clock waktu. Indikator kualitas listrik yang baik salah satunya ditunjukkan dengan frekuensi yang stabil.
Hubungan antara frekuensi dengan perioda dapat dituliskan dengan formula berikut:
f = 1 / T
Dimana:
f = Frekuensi
T = Periode
Periode adalah waktu yang diperlukan oleh arus bolak-balik untuk kembali pada harga yang sama dan arah yang sama (1 cycle).
Frekuensi system PLN adalah 50 Hz, sehingga dalam satu detik dihasilkan 50 cycle gelombang listrik.
Besarnya frekuensi yang dibangkitkan oleh generator ditentukan oleh kecepatan putar medan magnet dan banyaknya kutub atau pasang kutub magnet. Atau dapat ditulis dengan formula :
f = n x p / 60
Dimana:
f = Frekuesi
n = Kecepatan putar generator
p = Jumlah pole generator
Jadi apabila suatu generator mempunyai magnet empat kutub (1 pasang) pada rotornya berputar dengan kecepatan 3000 rpm, maka frekuensi yang dihasilkan adalah:
f = 3000 x 1 / 60 = 50 Hz
Sumber : Materi Diklat Teori Dasar Listrik- PLN Coorporate University